Dua Perempuan Diduga Terlibat Penempatan Ilegal PMI Ditangkap di Batam

Pratamayude
Polisi menggerebek sebuah rumah di perumahan kawasan Sagulung, Batam yang digunakan untuk menampung PMI Non-prosedural. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dua perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah Isni Supiyaturohmah (32) dan Tasya Apriana (19).

"Mereka diduga melakukan perekrutan serta pengiriman calon pekerja migran secara ilegal," ujarnya pada Minggu (16/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penempatan PMI secara ilegal di kawasan Perumahan Tunas Regency.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dua calon PMI, yaitu SF (27) dan AG (24), di lokasi.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network