BATAM, iNews.id – Tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 93,3 kilogram yang ditangkap di Perairan Lagoi, Bintan, dijanjikan bayaran Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan kapal kayu untuk menjemput sabu dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Mereka dijanjikan Rp100 juta per orang jika barang itu sampai di Jakarta," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Ketiga tersangka berinisial MJ, I, dan J ditangkap tak lama setelah mengambil narkotika tersebut pada Selasa (26/3/2025). Berdasarkan perkiraan, mereka membutuhkan waktu sekitar tiga hari perjalanan untuk tiba di Jakarta menggunakan kapal kayu, atau tepat sebelum Idul Fitri.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi mengenai transaksi narkoba di Perairan Lagoi, Bintan. Tim gabungan pun melakukan pengintaian selama tiga hari, meski menghadapi cuaca buruk.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait