Meski telah menetapkan tujuh terlapor, hingga saat ini belum ada mantan pejabat BP Batam yang tercantum dalam daftar tersebut.
Silvester juga belum memastikan apakah mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, akan turut diperiksa.
"Belum ada, belum ada (pemeriksaan eks Kepala BP Batam). Nanti kami periksa-periksa saksi dulu, nanti habis periksa saksi, mungkin sehabis periksa saksi kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu ," ujar Silvester
Sementara itu, Polda Kepri terus mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini.
Adapun ketujuh terlapor dalam kasus ini terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) BP Batam, pengusaha, serta karyawan BUMN.
Mereka adalah AM (PNS di BP Batam), IAM (wiraswasta), IMS (wiraswasta), ASA (wiraswasta), AH (pengusaha), IS (karyawan BUMN) dan NVU (wiraswasta ).
Dengan audit teknis yang akan segera dilakukan, penyidik berharap dapat mengungkap secara jelas potensi penyimpangan dan besaran kerugian negara yang terjadi dalam proyek revitalisasi dermaga Batu Ampar.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait