BATAM, iNews.id - Pemerintah Kota Batam berencana memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi daring.
Fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan tidak hanya bagi ojek online roda dua, tetapi juga untuk driver taksi online.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan kebijakan ini setelah berdialog dengan perwakilan pengemudi ojek dan driver online dari berbagai aplikasi di Kantor Pemko Batam, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, selama ini skema perlindungan hanya berfokus pada ojek roda dua, sementara pengemudi roda empat juga memiliki risiko kerja yang sama.
"Selama ini yang diformulasikan hanya ojek. Karena mereka termasuk pekerja rentan, maka semua harus diakomodasi, baik roda dua maupun roda empat," ujar Amsakar.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait