Ia merujuk pada data dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau yang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, dari 2.910 PMI yang dideportasi dari Malaysia, sebanyak 1.405 orang berangkat melalui pelabuhan internasional di Kepri. Jumlah tertinggi berasal dari Pelabuhan Batam Center dengan 1.014 orang.
Pada tahun 2025, hingga bulan April saja, tercatat sudah ada 1.492 PMI yang dideportasi dari Malaysia, dengan 1.307 orang di antaranya berangkat dari pelabuhan resmi. Dari jumlah itu, 481 orang berangkat melalui Batam Center dan 154 orang melalui Harbour Bay.
“Perdagangan orang kini tidak lagi sembunyi-sembunyi. Ia menyusup lewat gerbang-gerbang resmi, dengan proses sistematis dan masif, seolah-olah legal,” tegas pria yang akrab disapa Romo Paschal ini.
Ia menekankan pentingnya pengawasan sejak awal di pelabuhan baru tersebut, dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, lembaga pengawasan, serta masyarakat sipil.
“Pelabuhan ini harus menjadi cermin kehormatan kemanusiaan, bukan babak baru dalam kisah kelam pengiriman PMI ilegal,” pungkasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait