Polisi di Batam Ringkus Sindikat Curanmor, 9 Motor Diamankan

Pratamayude
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin melihat barang bukti motor curian yang diamankan dari komplotan curanmor di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat tinggal FS.

Saat penggerebekan, petugas mendapati sembilan sepeda motor tanpa dokumen, salah satunya sudah dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi curanmor dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Sagulung, Batuaji, Sekupang, dan Bengkong.

Di kasus terpisah, dua pelaku lain, AF dan S, juga dibekuk atas pencurian motor Yamaha Aerox di Ruko Marina Waterfront, Tanjungriau, Sekupang. Kedua pelaku mengaku mencuri demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.

“Salah satu pelaku, FS, merupakan residivis kasus pencurian. Mereka mencuri kunci motor dari dalam rumah, lalu membawa motor yang terparkir di luar,” jelas Zaenal.

Atas perbuatannya, lima tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network