Wakil Wali Kota Batam Minta Presiden Evaluasi Tumpang Tindih Aturan FTZ

Gusti Yennosa
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra bersama Wali Kota Amsakar Achmad. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNews.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra mengeluhkan tumpang tindih regulasi yang dinilai menghambat penerapan Free Trade Zone (FTZ) di Batam.

Keluhan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kondisi itu justru berpotensi menghambat laju investasi di kota industri tersebut.

“Kota Batam sebagai daerah FTZ sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia. Namun saat ini, penerapan FTZ terkendala aturan-aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan konsep FTZ itu sendiri,” ujar Li Claudia yang juga merupakan Wakil Kepala BP Batam, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Ia menyoroti sejumlah kebijakan kementerian yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemudahan investasi. Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah.

“Permen ini justru memperpanjang rantai birokrasi. Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di tingkat kepala kantor, sekarang harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN,” ungkapnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network