Respons Kapolresta Barelang soal Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Anggota DPRD Batam

Gusti Yennosa
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin merespons laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam berinisial MR.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Barelang setelah MR diduga meminta sejumlah uang dalam jumlah besar serta saham kepada seorang pengusaha dalam proyek jual beli pasir seatrium, hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa.

Saat dikonfirmasi usai ekspose perkara di Polresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya laporan terhadap MR.

Namun, ia menegaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

"Memang ada laporannya. Kita masih melakukan pendalaman dahulu," ujar Zaenal, Senin (28/4/2025).

Zaenal menjelaskan, proses pendalaman meliputi pengumpulan bukti awal dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.


Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan melalui pengacara Natalis N. Zega dan telah diterima oleh Polresta Barelang, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum tertanggal Minggu (27/4/2025).

Dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), Zega menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal menempuh jalur hukum.

Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dianggap remeh mengingat besarnya dugaan kerugian yang dialami kliennya.

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam berinisial MR sudah resmi kami laporkan," ujar Zega.

Menurut Zega, MR diduga meminta sejumlah uang dan saham dari kliennya terkait bisnis jual beli pasir seatrium di wilayah Kecamatan Nongsa.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta dengan dalih untuk "koordinasi" ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Tidak hanya soal penipuan dan penggelapan, Zega juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta ancaman terhadap anggota TNI.

"Di dalam barang bukti percakapan yang kami miliki, ada pernyataan tidak pantas yang diucapkan MR terhadap institusi Kodam, Korem, dan Kodim. Ini sangat tidak layak diucapkan," jelasnya.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network