Sebar Fitnah Kapolresta Barelang Terima Fee Proyek, Dua Anggota LSM Jadi Tersangka

Pratamayude
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi setelah menyebar surat berisi fitnah terhadap Kapolresta Barelang dan sejumlah pejabat di Batam.

Keduanya, masing-masing berinisial S dan ON kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Fitnah itu mencuat lewat surat yang menyebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menerima fee proyek milik Pemko Batam senilai Rp1,5 miliar.

Tak hanya Zaenal, nama pejabat kejaksaan dan unsur Forkopimda lainnya juga dicatut dalam tuduhan tersebut.

"Sudah dilakukan pengembangan dan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, termasuk gelar perkara," kata Zaenal saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Zaenal membenarkan bahwa surat tersebut menyebut dirinya menerima aliran dana dari proyek pemerintah. Namun setelah penyelidikan, surat tersebut dinyatakan tidak berdasar dan bermuatan pencemaran nama baik.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network