Polisi di Batam Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sita 835 Gram Sabu

Gusti Yennosa
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari 10 tersangka. (Foto: Oca/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap 10 tersangka kasus narkotika dalam operasi sepanjang Maret hingga April 2025.

Narkotika berupa 835,02 gram sabu dan 73,77 gram ganja berhasil diamankan dari sembilan kasus yang diungkap.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi, di Batam.

Termasuk pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan melalui Bandara Hang Nadim dengan modus menyembunyikan sabu dalam sandal.

"Barang bukti sabu yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, sedangkan ganja sekitar 221 jiwa," ujar Zaenal saat ekspose kasus, Senin (28/4/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zaenal mengapresiasi kerja keras jajarannya dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network