Soerya menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan menegaskan bahwa status Mangihut baru dapat ditentukan setelah proses penyelidikan berjalan.
Di tempat yang sama, Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Mangihut pekan ini untuk meminta klarifikasi. Namun, ia enggan membeberkan langkah partai apabila Mangihut terbukti bersalah.
"Kami menunggu proses hukum berjalan. Setelah ada kejelasan, baru kami ambil sikap sesuai mekanisme dan aturan partai," ujar Nuryanto.
Ia juga belum dapat memastikan apakah akan ada sanksi seperti pergantian antar waktu (PAW).
Sebelumnya, Mangihut Rajagukguk dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, pada Minggu (27/4/2025), atas dugaan meminta uang dan saham terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.
Laporan itu telah diterima oleh Polresta Barelang dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.
"Kami berharap Kepolisian bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan," tegas Zega.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait