BATAM, iNews.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan sikap tegas terhadap kadernya yang tersandung kasus hukum.
Ketua DPD PDI-Perjuangan Kepulauan Riau, Soerya Respationo, menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk (MR), yang tengah dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penegasan tersebut disampaikan Soerya usai menerima laporan dari Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Nuryanto, terkait kasus yang menjerat kadernya.
Menurut Soerya, tindakan Mangihut dilakukan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas partai.
"Apa yang dia lakukan itu tidak ada kaitannya dengan partai. Dia melakukan sendiri secara pribadi, jadi tidak ada bantuan hukum dari kami," kata Soerya saat ditemui di kediamannya, Selasa (29/4/2025).
Meski demikian, ia telah menginstruksikan DPC PDI-P Kota Batam untuk memanggil Mangihut dan meminta klarifikasi langsung.
“Saya sudah minta Ketua DPC dan sekretarisnya memanggil yang bersangkutan,” tambahnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait