Gagal Memeras, Pria di Natuna Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Alfie Al Rasyid
Tersangka S, pria penyebar video mesum mantan pacar kini ditahan di Mapolres Natuna. (Foto: Alfie/iNews.id)

NATUNA, iNews.id - Seorang pria berinisial S (32) ditangkap Satreskrim Polres Natuna setelah menyebarkan video asusila mantan pacarnya melalui media sosial.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk balas dendam setelah upaya pemerasannya terhadap sang mantan pacar gagal.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menjelaskan kasus bermula dari hubungan asmara antara korban dan tersangka sejak 2024.

Pada Juli 2024, keduanya melakukan video call mesum, namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam adegan tersebut.

"Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik itu menampilkan bagian intim korban," ujar Iptu Richie.

Setelah hubungan mereka memburuk, tersangka mengedit rekaman tersebut menjadi potongan 12 detik dan menyebarkannya melalui pesan langsung (DM) ke empat akun media sosial.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network