NATUNA, iNews.id - Seorang pria berinisial S (32) ditangkap Satreskrim Polres Natuna setelah menyebarkan video asusila mantan pacarnya melalui media sosial.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk balas dendam setelah upaya pemerasannya terhadap sang mantan pacar gagal.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menjelaskan kasus bermula dari hubungan asmara antara korban dan tersangka sejak 2024.
Pada Juli 2024, keduanya melakukan video call mesum, namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam adegan tersebut.
"Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik itu menampilkan bagian intim korban," ujar Iptu Richie.
Setelah hubungan mereka memburuk, tersangka mengedit rekaman tersebut menjadi potongan 12 detik dan menyebarkannya melalui pesan langsung (DM) ke empat akun media sosial.
Editor : S. Widodo