Gagal Memeras, Pria di Natuna Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Alfie Al Rasyid
Tersangka S, pria penyebar video mesum mantan pacar kini ditahan di Mapolres Natuna. (Foto: Alfie/iNews.id)


Tersangka langsung ditangkap dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk ponsel, akun media sosial, SIM card, flashdisk berisi video, dan pakaian milik korban.

Kini, tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network