Tersangka langsung ditangkap dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk ponsel, akun media sosial, SIM card, flashdisk berisi video, dan pakaian milik korban.
Kini, tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Editor : S. Widodo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
