JI alias Ahui sebelumnya sempat dua kali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, masing-masing pada 1 April dan 14 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Namun kedua upaya tersebut ditolak hakim.
Ia kini dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya perlindungan mangrove sebagai bagian vital dari ekosistem pesisir.
“Mangrove adalah rumah bagi banyak spesies laut dan pelindung alami garis pantai. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” tegasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait