Direktur PT AMP Resmi Jadi Tersangka Kasus Arang Bakau Ilegal di Batam

Reza Junianto
Tumpukan arang bakau ilegal yang ditemukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera di gudang PT AMP milik tersangka JI alias Ahui. (Foto: Gakkum KLHK)

BATAM, iNews.id - Direktur PT AMP, JI alias Ahui (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Ia diduga sebagai aktor utama dalam penampungan dan pengelolaan arang bakau ilegal dari kawasan hutan lindung di Sembulang, Batam.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit gudang dan sekitar 7.065 karung arang bakau atau setara 185 ton.

Aktivitas ilegal ini dinilai merusak ekosistem mangrove dan mencuat setelah inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada Januari 2023.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum ke gudang PT AMP pada 25 Januari 2023.

Penyelidikan mendalam kemudian mengungkap bahwa arang yang ditampung untuk ekspor itu berasal dari penebangan mangrove ilegal di wilayah Kepri dan Riau, yang diproses di dapur arang lokal sebelum masuk ke gudang PT AMP.

“Penegakan hukum ini membuktikan negara tidak tinggal diam dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove,” ujar Hari, Jumat (9/5/2025).



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network