BATAM, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan oleh warga negara asing (WNA) asal China berinisial CS di Batam, Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan publik.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) turun tangan dan mendesak agar pelaku segera dideportasi dari wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menyatakan sikap tegas dalam menanggapi kasus tersebut.
Ia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap perempuan.
“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap perempuan. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Immanuel atau akrab disapa Noel, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Noel menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendorong proses deportasi.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menunjukkan ketegasan hukum Indonesia terhadap pelanggaran oleh warga asing.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberi tempat bagi WNA yang melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, pihak keluarga korban, IRS, menyatakan bahwa korban masih mengalami trauma berat dan belum dapat menjalani aktivitas normal.
Perwakilan keluarga, Butong, mengaku kecewa karena pelaku masih bebas dan tetap bekerja di Batam dengan izin tinggal terbatas (KITAS), meskipun sebelumnya dikabarkan izin tersebut telah dicabut.
“Katanya sudah dicabut izinnya, tapi nyatanya pelaku masih kerja di sini. Ini sangat melukai perasaan korban dan keluarga,” ujarnya.
Desakan publik agar CS dideportasi terus menguat. Aksi unjuk rasa dan tuntutan ke Kantor Imigrasi dilakukan oleh masyarakat dan kelompok pegiat hak perempuan yang menuntut keadilan.
Namun, pihak Imigrasi Batam menyatakan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh CS.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyampaikan bahwa kasus kekerasan tersebut telah dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dari sisi keimigrasian, tidak ditemukan pelanggaran. Kasus hukumnya juga sudah dihentikan penyidikannya. Kami juga telah melakukan mediasi dengan pihak pengunjuk rasa,” ujar Kharisma.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait