Penjelasan Bea Cukai soal Truk TNI AL Selundupkan Rokok Ilegal di Batam

Pratamayude
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)


Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan untuk proses lebih lanjut.

Rokok ilegal tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Selama ini TNI AL dan Bea Cukai Batam terus bersinergi dalam memerangi penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” tegas Evi.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network