Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Rokok ilegal tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Selama ini TNI AL dan Bea Cukai Batam terus bersinergi dalam memerangi penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” tegas Evi.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait