Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim: Tidak Terbukti Pidana

Achmad Al Fiqri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Keputusan diambil setelah gelar perkara tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).

Menurut Djuhandhani, penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa 39 saksi, termasuk pelapor, alumni, dan pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut asli.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ujarnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network