Faozan menegaskan, langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga bagian dari deklarasi perusahaan dalam menerapkan budaya kerja yang jujur, terbuka, dan transparan.
“Deklarasi anti-fraud bukan sekadar seremoni. Ini adalah fondasi kami dalam memberikan layanan yang bersih dan kredibel kepada masyarakat,” tuturnya.
Dengan langkah ini, PT Pegadaian berharap kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga, serta menjadi contoh nyata bahwa integritas tidak bisa dikompromikan dalam sistem perusahaan.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait