Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, terutama karena korban ditemukan sendirian tanpa pendamping di Rumah Sakit Camatha Sahidya. Polisi menyatakan baru mengetahui kejadian ini dua hari setelahnya.
“Kami langsung ke rumah sakit setelah dapat informasi. Ternyata korban diantar tetangganya. Tapi sejak dirawat, tak ada keluarga yang menemani,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex.
Sang ibu disebut hanya sempat menjenguk sebentar, lalu meninggalkan anaknya di rumah sakit. Diduga karena keterbatasan biaya, pasangan tersebut yang sama-sama bekerja sebagai pengamen, tidak kembali.
Kini, kondisi korban telah membaik dan dititipkan di rumah aman UPTD PPA Kota Batam. Korban juga mendapat pendampingan psikologis dan trauma healing dari pihak kepolisian bersama pemerintah setempat.
Sementara itu, Rahman dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait