Menurutnya, masa pendidikan dasar sangat krusial karena merupakan fondasi pembentukan karakter anak.
“Karakter mereka dibentuk dari lingkungan sekolah, keluarga, dan pergaulan. Maka, akses pendidikan tidak boleh tertutup untuk siapa pun,” kata Amsakar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun harus diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (27/5/2025), sebagai hasil dari uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (27/5/2025).
Putusan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan biaya di tingkat SD dan SMP atau sederajat, termasuk di sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau swasta.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait