Dari hasil pemeriksaan, pelaku T membawa 94,43 gram, sementara pelaku perempuan R menyimpan 69,08 gram sabu. Total barang bukti dari ketiga pelaku mencapai 256,41 gram sabu kristal.
“Seluruh narkotika berasal dari Malaysia dan diselundupkan dengan cara dimasukkan melalui dubur untuk menghindari pemeriksaan,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami jaringan pengiriman narkoba lintas negara ini.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait