Gadis belia itu sempat bertanya mengapa mereka berhenti di lokasi tersebut. Namun, EN justru mengajak keponakannya itu berjalan lebih jauh ke arah sebuah batu besar di tengah kebun.
Di lokasi tersebut, EN mulai berbuat tak senonoh, yang mendapatkan penolakan dari keponakannya lantaran takut. Gelap mata, EN terus mencabuli korban.
Setelah EN terpuaskan, ia mengajak keponakannya pulang seraya mengancam agar tak bercerita kepada ibunya.
"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku EN mengakui seluruh perbuatannya," pungkas Alfajri.
EN kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait