Meski telah diberi teguran berkali-kali, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak desa untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada respon. Tidak ada itikad baik dari Kepala Desa maupun perangkatnya,” tegasnya.
Temuan tersebut, lanjut Robertus, telah diekspos ke Ombudsman pada 2024. Namun karena keterbatasan kewenangan, Inspektorat Natuna telah meneruskan kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini sudah kami teruskan ke BPK dan KPK karena sudah melewati batas kewenangan kami. Aparat penegak hukum sudah bisa masuk dan melakukan penyelidikan,” ujar Robertus.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait