BATAM, iNewsBatam.id - Modus penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Barelang kembali terbongkar. Kali ini, narkoba jenis sabu dikirim ke dalam lapas dengan cara dilempar dari luar tembok.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah narapidana sebagai tersangka, termasuk seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (11/7/2025) pukul 16.00 WIB, ketika petugas Lapas Barelang melakukan razia mendadak dan menemukan seorang narapidana di Blok D4 yang kedapatan menyimpan delapan paket sabu dan satu unit ponsel.
“Tersangka pertama berinisial AS, dari hasil pengembangan kami juga mengamankan tiga napi lain, yakni JN, MI, dan E,” ujar Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara, Senin (14/7/2025).
Dia mengungkap peran masing-masing pelaku. AS bertindak sebagai pengedar sabu di dalam lapas, sedangkan JN dan MI berperan sebagai penyandang dana. Sementara E adalah orang yang memesan barang dari luar penjara.
Modus yang digunakan cukup sederhana, sabu dipesan oleh E, kemudian dikirim oleh pelaku dari luar lapas yang kini jadi DPO berinisial R. Sabu tersebut dilempar ke dalam lapas, dan kemudian diambil oleh narapidana yang terlibat.
“Pengakuan awal, pelaku baru satu kali melakukan ini. Tapi kami masih dalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum petugas,” kata Ikhtiar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait