Masih di hari yang sama, kasus lain juga terungkap di Blok D6. Kali ini tiga narapidana lainnya yakni R, MA, dan NAA diamankan setelah sabu ditemukan dalam tong sampah.
“Mereka berdalih barang itu untuk konsumsi pribadi, dan mengaku menemukannya begitu saja di dalam lapas,” katanya.
Ketiganya merupakan napi kasus narkoba dan pencabulan. Meski pengakuan awal menyebut sabu itu untuk diri sendiri, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang sama.
Para pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menghadapi proses hukum baru, masa hukuman mereka juga akan ditambah. “Seluruh pelaku akan diproses hingga ke pengadilan,” kata AKP Ikhtiar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait