Gunakan Modus Ojek Online, Komplotan Pecah Kaca di Batam Akhirnya Tertangkap

Pratamayude
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menunjukkan dua pelaku pecah kaca yang diringkus. (Foto: Yude/iNews.id)


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua sepeda motor, satu helm, kalung emas 6,42 gram, dan gelang emas 3,25 gram beserta surat-suratnya.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah.

T diketahui sebagai residivis kasus serupa di Matalasselatan, Palembang. Ia juga menggunakan atribut ojek online saat beraksi agar tak menimbulkan kecurigaan.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network