Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Aditya Pratama
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem dimasukan ke mobil tahanan. Foto iNews/Aldhi Chandra S

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.

Nadiem hadir di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap sambil membawa tas jinjing hitam.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network