Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel, Rugikan Negara Miliaran

Pratamayude
Penyidik menggeledah sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa. Dari lokasi tersebut, disita sejumlah dokumen. (Foto: Yude/iNews.id)

Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 1,21 miliar yang juga tidak disetorkan ke kas daerah.

“Pemko Batam sudah melayangkan surat teguran I dan II hingga memasang spanduk, tetapi tidak diindahkan. Bahkan pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli diduga untuk menghindari kewajiban pajak,” kata Priandi.

Kejari Batam menyebut sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dan sengaja tidak menyetorkan pajak. Namun, penetapan tersangka masih menunggu bukti tambahan.

“Untuk sementara, penyidik masih terus mencari bukti relevan guna menemukan tersangkanya demi kepastian hukum,” tegasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network