Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 1,21 miliar yang juga tidak disetorkan ke kas daerah.
“Pemko Batam sudah melayangkan surat teguran I dan II hingga memasang spanduk, tetapi tidak diindahkan. Bahkan pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli diduga untuk menghindari kewajiban pajak,” kata Priandi.
Kejari Batam menyebut sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dan sengaja tidak menyetorkan pajak. Namun, penetapan tersangka masih menunggu bukti tambahan.
“Untuk sementara, penyidik masih terus mencari bukti relevan guna menemukan tersangkanya demi kepastian hukum,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
