Pengedar Narkoba di Batam Sembunyikan Sabu dalam Toples Obat Herbal

Alfie Al Rasyid
Empat pengedar sabu yang diringkus polisi di Batam. Mereka menyembunyikan sabu di dalam toples obat herbal. (Foto: Alfie/iNews.id)

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, bundel plastik, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Zaenal menegaskan, barang bukti tersebut menunjukkan tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network