Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, bundel plastik, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Zaenal menegaskan, barang bukti tersebut menunjukkan tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait