Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian mengatakan, enam tersangka ditangkap pada 18 September 2025.
Mereka adalah CS (58) dan WM (49), WNA Chinak, berperan sebagai donatur sekaligus pendoa; LM (62) dan TL (62) sebagai penerjemah; A (43) sebagai koordinator tim; serta DS (37) sebagai sopir.
“Dua WNA disebut sebagai otak sekaligus penyandang dana. Sementara empat WNI direkrut untuk membantu operasional, mulai dari penerjemah hingga sopir,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait