Polisi Bongkar Komplotan Hipnotis di Batam-Bintan, WNA China Terlibat

Pratamayude
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian menunjuk CS, WNA China yang melakukan hipnotis di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu hitam, uang tunai Rp 28,4 juta, 200 dolar Singapura, serta kantong plastik hitam berisi barang palsu.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network