Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu hitam, uang tunai Rp 28,4 juta, 200 dolar Singapura, serta kantong plastik hitam berisi barang palsu.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait