Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam Jimmi Siburian menilai penolakan warga wajar karena proyek itu tidak pernah dibahas dalam Musrenbang.
“Kalau belum pernah masuk pembahasan tingkat kelurahan, wajar warga merasa keberatan,” tegasnya.
Jimmi mendesak pemerintah meninjau ulang rencana pembangunan agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kalau kantor lama masih bisa direnovasi, tidak perlu bangun yang baru. Jangan sampai jadi pemborosan anggaran,” ujarnya.
Ia juga menyebut DPRD akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Sukajadi dan pemerintah kota.
“Kita akan bantu warga menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah,” kata Jimmi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait