Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Batam, 1,9 Kg Barang Bukti Disita

Reza Junianto
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dua pria yang diduga pengedar ganja ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di kawasan Sekupang, Minggu (5/10/2025) dini hari.

Kedua pelaku, Hamadan Hasibuan alias Madan (45) dan Ishak (56), ditangkap tanpa perlawanan di depan Pelabuhan Internasional Sekupang.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1,9 kilogram ganja kering siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di Tanjung Pinggir, Sekupang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami melaksanakan strategi undercover buy dan berhasil menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung,” kata Kombes Anggoro, Rabu (8/10/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar daun ganja kering yang disimpan di kantong plastik berwarna cokelat dengan berat masing-masing 1.080 gram, 600 gram, dan 250 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Hamadan mengaku mendapatkan pasokan ganja dari Ishak. Polisi kemudian menangkap Ishak di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Anggoro menjelaskan, penyidik menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas wilayah yang beroperasi di Batam dan sekitarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network