Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Batam, 1,9 Kg Barang Bukti Disita

Reza Junianto
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Alfie/iNews.id)

Tim Ditresnarkoba kini menelusuri komunikasi digital dari ponsel tersangka untuk memetakan jaringan pemasok dan pembeli.

“Kami akan lakukan digital forensik terhadap perangkat mereka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Batam,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi dan mengembangkan kasus untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network