Tim Ditresnarkoba kini menelusuri komunikasi digital dari ponsel tersangka untuk memetakan jaringan pemasok dan pembeli.
“Kami akan lakukan digital forensik terhadap perangkat mereka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Batam,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi dan mengembangkan kasus untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait