BATAM, iNewsBatam.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau.
Benih lobster bernilai miliaran rupiah itu rencananya akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Negoerho Adhi, mengatakan penyelundupan tersebut terdeteksi pada Rabu (5/11/2025) pagi.
Petugas mendapat informasi adanya satu kapal High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa BBL dan hendak menuju perairan internasional.
“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah perairan. Saat pemantauan di sekitar Tanjung Berakit, Bintan, terlihat HSC tersebut bergerak ke arah Malaysia,” ujar Adhang saat konferensi pers, Rabu siang.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih satu jam. Namun, kapal berkecepatan tinggi itu kabur setelah melakukan manuver ekstrem di tengah laut.
“Setelah pengejaran yang cukup sulit, kapal itu dikandaskan di salah satu pulau terdekat dan para pelaku melarikan diri. Diperkirakan ada tiga orang di atas kapal tersebut,” katanya.
Meski pelaku berhasil melarikan diri, petugas menemukan 36 kotak berisi benih bening lobster yang ditinggalkan. Total estimasi nilai tangkapan mencapai Rp28,1 miliar.
“Tim menemukan 36 kotak berisi BBL dengan total estimasi nilai Rp28.158.300.000,” jelas Adhang.
Usai diamankan, seluruh barang bukti diserahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk penanganan lebih lanjut.
Adhang menegaskan bahwa praktik penyelundupan benih lobster merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.
Kasus ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
