BATAM, iNewsBatam.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru agama di salah satu SMK Negeri di Batam terus berkembang. Polisi mengungkap jumlah korban diduga lebih dari 10 siswa laki-laki.
Pelaku berinisial MJ (32) diketahui telah berkeluarga. Hingga kini, penyidik Polresta Barelang masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan latar belakang psikologis tersangka.
“Terkait mengapa dia melakukan perbuatan tersebut, kami masih melakukan pendalaman. Nanti ada wawancara dari penyidik untuk mengetahui apakah ada faktor tertentu, termasuk kemungkinan pernah menjadi korban sebelumnya atau faktor lainnya,” ujar Anggoro, Rabu (11/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah seorang siswa menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada orang tua. Peristiwa bermula saat korban terlambat mengikuti pelajaran yang diajarkan tersangka.
Karena terlambat masuk kelas, korban dipanggil ke ruang kerja tersangka dan diberikan tiga pilihan hukuman.
“Korban dipanggil ke ruangan tersangka dan ditawarkan beberapa pilihan hukuman, mulai dari pemanggilan orang tua hingga bentuk hukuman lain yang membuat korban merasa tertekan,” kata Anggoro.
Korban kemudian diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Merasa ketakutan dan tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga masih ada korban lain dengan jenis kelamin yang sama. Informasi sementara menyebut jumlah korban lebih dari 10 orang.
“Korban lainnya diduga belum berani melapor karena rasa malu dan takut,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian serta rekaman CCTV di lingkungan sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Novi Harmadyastuti, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen psikososial dan pemeriksaan medis terhadap korban sesuai rujukan kepolisian.
“Kami sudah melakukan penguatan dan asesmen psikososial terhadap korban serta memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan,” ujarnya.
DP3AP2KB juga terus memantau kondisi mental korban guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
