BATAM, iNewsBatam.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau menerima sebanyak 51 pengaduan masyarakat (Dumas) melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 30 pengaduan telah selesai ditangani, sementara 11 laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan persoalan utang piutang, kasus asusila, hingga dugaan ketidakprofesionalan anggota saat menjalankan tugas.
“Kami menerima 51 laporan selama 2026 ini. Sebanyak 30 laporan sudah selesai, sementara sisanya masih proses lidik,” ujar Eddwi, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan asusila yang diterima umumnya berkaitan dengan hubungan pribadi anggota polisi yang kemudian berujung laporan dari mantan pasangan.
Menurut Eddwi, personel yang paling banyak dilaporkan berasal dari lingkungan Polda Kepri dengan total 34 laporan.
Sementara itu, Polresta Barelang menerima sembilan laporan, Polres Kepulauan Anambas dan Polres Lingga masing-masing dua laporan, sedangkan polres lainnya menerima satu laporan.
“Paling banyak 34 laporan di Polda Kepri, Polresta Barelang sembilan, Anambas dan Lingga ada dua, sisanya satu-satu. Jika dibandingkan Polda lain, kami masih kecil untuk jumlah laporannya,” katanya.
Seluruh pengaduan masyarakat tersebut diterima melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri yang disediakan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan terhadap anggota kepolisian.
Eddwi menambahkan, laporan yang disampaikan masyarakat secara langsung juga tetap diarahkan melalui sistem layanan QR Code tersebut agar proses penanganan lebih terintegrasi.
“Tahun lalu ada 31 laporan sejak Oktober sampai Desember 2025. Semua sudah selesai kami proses,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
