Sebelumnya, Menteri P2MI Mukhtarudin mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga 2026 terdapat 3.829 PMI deportan yang dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Centre. Dari jumlah tersebut, sebanyak 883 orang dipulangkan sepanjang tahun 2026.
Menurut Mukhtarudin, mayoritas deportan merupakan PMI yang berangkat tanpa dokumen lengkap atau menggunakan jalur nonprosedural sehingga rentan menghadapi persoalan hukum dan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan angka keberangkatan PMI ilegal, termasuk melalui pembentukan trigger center dan penguatan layanan perlindungan pekerja migran di Kepulauan Riau.
Meski demikian, Romo Paschal mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari jumlah kunjungan pejabat atau program yang diluncurkan, tetapi dari kemampuan negara membongkar dan menghentikan jaringan yang selama ini beroperasi di balik arus keberangkatan pekerja migran.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah negara hadir di pelabuhan, tetapi sejauh mana negara mampu memutus jaringan sistemik yang selama ini bekerja rapi di balik arus migrasi PMI,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
