Bongkar Skandal Uang Klik di Imigrasi Bali, KPK: Tak Setor Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta, Izin WNA Dipersul

Nur Khabibi
KPK membongkar modus pungutan liar atau pungli terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali. Foto: Ilustrasi

"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal istilah 'uang klik', yaitu uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya, ada tindakan sengaja mempersulit yang dilakukan oleh oknum imigrasi kepada biro jasa," tegas Budi.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network