TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id – Kasus gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, memasuki babak baru.
Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket pesawat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VE, Direktur PT Riski Efanti Bersaja, dan HEP, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kepri.
Kasus ini bermula setelah video sejumlah peserta Pesparawi Kepri terlantar di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.
Kontingen gagal melanjutkan perjalanan ke Papua Barat karena tiket penerbangan lanjutan tidak kunjung diterbitkan.
LPPD Mengaku Sudah Bayar Lunas Tiket
Pada 29 Juni 2026, Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, menggelar konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, Jumaga menyatakan LPPD telah melunasi pembayaran tiket sebesar Rp1.016.300.000 kepada biro perjalanan PT Riski Efanti Bersaja.
Jumaga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Kepri pada 23 Juni 2026. Sebagai pelapor, ia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada 30 Juni 2026.
Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan VE dan HE sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2026).
Direktur Travel Akui Serahkan Rp700 Juta
Saat konferensi pers, VE mengungkapkan dana yang diterima dari LPPD tidak seluruhnya digunakan langsung untuk membeli tiket.
Ia mengaku menyerahkan sekitar Rp700 juta kepada HE untuk mengurus pembelian tiket pesawat kontingen.
"Sekitar Rp700 juta saya serahkan kepada yang bersangkutan untuk pengurusan tiket. Semua ada bukti dan perjanjian tertulisnya," ujar VE.
Menurut VE, keputusan tersebut diambil karena ia telah lama mengenal dan bekerja sama dengan HEP.
Ia juga menegaskan LPPD maupun panitia tidak mengetahui penyerahan dana tersebut.
"LPPD tidak tahu. Panitia juga tidak tahu. Ini keputusan yang saya ambil sendiri dan saya bertanggung jawab penuh," katanya.
HEP Membantah Terima Dana
Pernyataan VE langsung dibantah HEP.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp700 juta sebagaimana yang disampaikan direktur travel tersebut.
"Saya sama sekali tidak pernah menerima uang Rp700 juta itu dari dia seperti diklaimnya," kata HEP, Rabu (1/7/2026).
Menurut HEP, justru dirinya meminta bantuan VE untuk mengurus tiket dan akomodasi menggunakan dana pribadi yang nantinya akan diganti setelah kegiatan Pesparawi selesai.
Setwan Kepri: Tidak Berkaitan dengan Kedinasan
Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol Setwan Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, membenarkan HE merupakan pejabat fungsional yang juga mendapat tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun, ia menegaskan persoalan hukum yang dihadapi HE tidak berkaitan dengan tugas kedinasannya di lingkungan Setwan Kepri.
"Kami tegaskan kembali, persoalan hukum yang sedang dihadapi bersangkutan tidak ada kaitannya dengan instansi tempatnya bekerja," ujar Wibowo.
Anggaran Rp1,4 Miliar dari APBD
Keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun 2026 dengan total alokasi sekitar Rp1,4 miliar.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, sebelumnya menyatakan pemerintah telah memenuhi kewajibannya dengan menyediakan anggaran keberangkatan seluruh kontingen.
"Ini di luar kemampuan kami juga. Padahal kami sudah memberikan anggaran Rp1,4 miliar untuk bisa berangkat ke sana," kata Nyanyang.
Ia juga menyebut pelepasan kontingen telah dilakukan dan koordinasi dengan LPPD Kepri sudah berlangsung sebelum keberangkatan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket ini kini masih terus didalami penyidik Polda Kepri untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
