Usut Temuan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Riyan Rizki Roshali
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (7/8/2026). Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBatam.idTim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dilaksanakan langsung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tempat tersangka ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi agenda penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

"Benar rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," terang Anang saat dikonfirmasi media, Jumat (7/8/2026).

Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya yang diterima pihak Kejaksaan Agung. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Guna menangani perkara ini secara komprehensif, Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan mengarahkan Tim 9—tim khusus yang berisikan sembilan jaksa senior, mayoritas merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sprindik terbaru berfokus pada dugaan TPPU hasil temuan emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Sementara tiga Sprindik sebelumnya mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ASABRI, proyek Krakatau Steel, serta pengadaan batubara PLTU yang sempat memicu krisis pemadaman listrik (blackout).

Sebelumnya, jajaran kepolisian telah menggeledah sejumlah lokasi strategis. Di kafe de’Clan Signature, petugas menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai pecahan SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000—dengan total nilai konversi mencapai Rp60 miliar.

Penggeledahan berlanjut di sebuah hunian kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Di lokasi tersebut, penyidik menyita brankas berisi tujuh koper yang memuat 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Akumulasi aset yang disita dari lokasi Sentul ini diperkirakan menembus angka Rp476 miliar. (Riyan Rizki Roshali)

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network