BATAM, iNewsBatam.id – Seorang pasien operasi ambeien di Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan mengalami kejang hingga koma setelah mendapat suntikan obat usai menjalani tindakan medis.
Keluarga korban kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Polresta Barelang.
Korban bernama Dewi Sartika Sitinjak (24) saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit di kawasan Botania, Batam.
Kuasa hukum keluarga, Jendris Sihombing, mengatakan Dewi sebelumnya telah berkonsultasi dengan dokter dan dinyatakan mengalami ambeien yang perlu ditangani melalui operasi.
Pada 27 Juli 2026, Dewi datang ke rumah sakit bersama kekasihnya, Ando, untuk menjalani rawat inap. Operasi kemudian dilakukan pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Jendris, operasi berlangsung sekitar dua jam dan Dewi kembali ke ruang rawat inap dalam kondisi baik.
“Setelah operasi sekitar dua jam, pasien kembali ke ruang rawat inap. Setelah itu pasien masih dalam keadaan sehat dan bugar,” ujar Jendris usai membuat laporan di Polresta Barelang, Sabtu (8/8/2026).
Setelah operasi, Dewi diperbolehkan makan. Ando kemudian membeli sup dan memberikannya kepada korban. Usai makan, kondisi Dewi disebut masih normal dan sempat melakukan video call dengan orang tuanya untuk mengabarkan bahwa operasi telah selesai.
Namun sekitar 30 menit kemudian, seorang perawat datang membawa dua alat suntik dan satu botol obat yang akan diberikan melalui tangan dan infus.
Jendris menyebut kondisi Dewi mulai berubah setelah suntikan pertama diberikan.
“Baru sedikit saja masuk, pasien sudah mengeluh sakit dan sesak. Perawat mengatakan itu reaksi obat,” katanya.
Pemberian obat disebut tetap dilanjutkan hingga tiga kali, yakni dua suntikan melalui tangan dan satu melalui infus. Tidak lama kemudian, Dewi mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi tersebut, Ando segera memanggil perawat melalui intercom. Beberapa perawat dan dokter jaga kemudian datang memberikan pertolongan.
Menurut keterangan keluarga, tim medis melakukan tindakan pompa jantung secara manual selama sekitar 55 menit. Dewi sempat menunjukkan tanda bernapas, tetapi tetap tidak sadarkan diri.
“Setelah itu pasien langsung dibawa ke ruang ICU sekitar pukul 23.00 sampai 23.30 WIB,” ujar Jendris.
Keesokan harinya, keluarga mengaku menemukan hasil pemeriksaan laboratorium yang dikirim ke ponsel Dewi melalui email.
Dari hasil tersebut, keluarga menyebut terdapat gangguan pada sejumlah organ tubuh. “Kami lihat hasil labnya, ada gangguan pada jantung, hati dan ginjal,” katanya.
Pihak keluarga kemudian meminta penjelasan dari rumah sakit. Pertemuan disebut dihadiri jajaran manajemen, bagian legal, dan dokter yang menangani pasien.
Namun keluarga mengaku belum puas dengan penjelasan yang diberikan, termasuk terkait dugaan reaksi alergi obat dan alasan pemberian obat secara beruntun meski pasien sudah mengeluh sesak.
“Se-urgent apa tiga botol obat ini harus saat itu juga disuntikkan dan dimasukkan ke tubuh pasien, baik lewat tangan maupun lewat infus?” ujar Jendris.
Karena merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai, keluarga Dewi bersama kuasa hukum akhirnya membuat laporan dugaan malpraktik ke Polresta Barelang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dewi masih dirawat di ruang ICU dalam kondisi koma. Pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan keluarga pasien.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
