Kepolisian menegaskan bersikap proaktif dalam mengusut kasus sensitif yang melukai perasaan masyarakat ini. Apabila dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti ditemukan unsur pidana, tindakan tegas dipastikan akan diambil.
Peristiwa ini berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih fokus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau publik agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik, setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum," pungkas Budi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
