JAKARTA, iNewsBatam.id — Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, Kepulauan Riau. Dua aktor utama dalam kasus ini, yakni pemilik tempat hiburan sekaligus bandar utama, Yuwanky, dan rekannya, Basri Lewaimang, resmi ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
Penangkapan kedua buronan ini merupakan hasil dari perburuan intensif yang dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi lintas negara selama hampir tiga pekan.
Berikut adalah kronologi lengkap penanganan kasus dan pelarian para tersangka hingga berhasil diringkus petugas:
10 Agustus 2026 — Penggeledahan Lokasi Kejadian
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan mendadak di THM Planet Batam atas dugaan kuat menjadi pusat peredaran narkoba. Mengetahui penindakan tersebut, pemilik lokasi, Yuwanky, bersama rekannya, Basri Lewaimang, langsung mengambil langkah kabur melarikan diri.
11 Agustus 2026 (16.43 WIB) — Pelarian Jalur Laut ke Malaysia
Berdasarkan data perlintasan imigrasi, Basri Lewaimang diketahui kabur menuju Johor Baru, Malaysia, menggunakan kapal feri penyeberangan hanya sehari setelah penggeledahan. Sementara Yuwanky melarikan diri ke Singapura.
11–19 Agustus 2026 — Perburuan Lintas Negara
Penyidik Bareskrim Polri langsung berkoordinasi erat dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk menerbitkan pemantauan dan melacak keberadaan kedua DPO di luar negeri.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
