Bukan Begal, Polisi Ungkap Kronologi Motor Dibawa Kabur di City Walk Batam

Alfie Al Rasyid
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan seputar kasus yang terjadi di City Walk, Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

Agung menjelaskan, informasi mengenai aksi pembegalan yang sempat beredar di masyarakat dan media sosial berasal dari pengakuan awal korban.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa korban berada dalam kondisi mabuk ketika peristiwa terjadi. Kondisi tersebut diduga membuat korban tidak sepenuhnya menyadari rangkaian kejadian.

"Pada saat pemeriksaan di Satreskrim, diketahui bahwa korban sebenarnya juga berada dalam keadaan mabuk sehingga mengira dirinya dibegal," kata Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian memastikan perkara tersebut bukan curas atau begal, melainkan pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku MA dan MT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa pidana hanya berdasarkan informasi awal yang beredar.

Agung juga meminta masyarakat menyampaikan laporan secara jujur dan sesuai fakta. Insan pers juga diminta melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi mengenai sebuah perkara hukum.

"Kami meminta rekan-rekan media untuk tidak langsung menyimpulkan suatu tindak pidana tanpa mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan. Selain itu, kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan jujur dalam melaporkan peristiwa pidana. Jangan menambah-nambah atau mengurangi fakta," imbaunya.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network