Kasus ART Bunuh Majikan di Batam, Polisi Ungkap 8 Tusukan

Pratamayude
Ilustrasi, polisi menangkap ART pembunuh majikan di Batam. (Foto: Istimewa).

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Suami korban kemudian mendapat informasi dari salah seorang ART bahwa istrinya telah dibunuh.

Saat mendatangi lantai empat rumah, suami korban melihat L tergeletak dengan darah di bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke lantai dua, tetapi kondisinya sudah tidak bernyawa.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. NH kemudian ditangkap di rumah kakaknya di Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pelaku diamankan sekitar enam jam setelah kejadian.

Dari pemeriksaan sementara, NH diketahui baru bekerja sebagai ART di rumah korban selama sekitar 10 hari. Polisi juga memastikan tidak ada barang berharga milik korban yang dibawa pelaku setelah kejadian.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network