Tim pemadam kebakaran terpadu dari BP Batam kemudian dikerahkan bersama personel Satreskrim dan Satsamapta Polresta Barelang. Petugas berjibaku memadamkan api agar tidak menjalar lebih luas ke kawasan lainnya.
Setelah api berhasil dikendalikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi BW sebagai orang yang diduga melakukan pembakaran.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, pelakunya adalah BW. Polisi kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV, dokumen Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, tiga potong kain bekas terbakar, pakaian, serta sisa potongan ban dalam yang digunakan sebagai bahan penyulut.
Anggoro mengatakan, kebakaran tersebut menjadi perhatian karena terjadi di kawasan DTA Tembesi yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air bagi Batam.
Menurutnya, kerusakan vegetasi akibat kebakaran tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara, tetapi juga dapat memengaruhi kemampuan tanah dalam menyimpan air dan keseimbangan ekosistem.
"Hilangnya vegetasi dan rusaknya daya simpan tanah berdampak pada ekosistem. Membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih secara alami," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 UU Lingkungan Hidup, Pasal 78 juncto Pasal 50 UU Kehutanan, serta Pasal 308 dan 311 KUHP.
BW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
