BATAM, iNewsBatam.id – Nasib Raden Bentar dalam nomor lari 800 meter putra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau 2026 masih menggantung.
Atlet asal Kota Batam itu telah menyentuh garis finis di posisi pertama, tetapi kemudian didiskualifikasi akibat dugaan pelanggaran saat perlombaan.
Hingga Jumat (6/11/2026), Kontingen Batam mengaku belum menerima keputusan resmi atas keberatan yang mereka ajukan. Padahal, panitia besar (PB) Porprov sebelumnya menjanjikan hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam.
Manajer Atletik Batam, Andi Alvinansyah, menyayangkan belum adanya kepastian tersebut. Menurut dia, atlet dan kontingen membutuhkan penjelasan resmi mengenai dasar keputusan diskualifikasi, bukan dibiarkan menunggu tanpa batas waktu.
“Waktu itu kami dijanjikan keputusan akan keluar dalam 1x24 jam. Namun, sampai sekarang belum ada pemberitahuan apa pun,” ujar Andi, Jumat (6/11/2026).
Dia mengatakan ketidakjelasan tersebut membuat Kontingen Batam tidak mengetahui kapan persoalan ini akan diselesaikan.
Padahal, hasil perlombaan yang melibatkan atlet harus ditetapkan berdasarkan aturan dan prosedur pertandingan yang berlaku.
“Sampai sekarang kami masih menunggu dan tidak tahu kapan persoalan ini akan selesai. Padahal, atlet kami sudah finis pertama dan seharusnya mendapatkan kejelasan atas hasil perlombaannya,” katanya.
Persoalan bermula setelah perwakilan kontingen daerah lain mengajukan keberatan terhadap penampilan Raden Bentar. Atlet Batam itu diduga melakukan false start atau memulai lari sebelum aba-aba resmi diberikan.
Keberatan tersebut berujung pada keputusan diskualifikasi. Namun, pihak Batam mempertanyakan bukti dan dasar regulasi yang digunakan untuk menyatakan atletnya melakukan pelanggaran.
KONI Batam juga meminta penjelasan kepada dewan hakim mengenai prosedur penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah perlombaan tetap dilanjutkan tanpa pemanggilan ulang seluruh pelari setelah muncul dugaan pelanggaran saat start.
Andi menilai dewan hakim dan PB Porprov harus segera menyampaikan keputusan secara transparan. Menurut dia, setiap keputusan yang memengaruhi hasil pertandingan harus disertai alasan dan rujukan aturan yang jelas.
“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Kami hanya meminta keputusan yang jelas, disertai alasan dan dasar aturan yang digunakan,” ujarnya.
Kritik terhadap penanganan kasus tersebut juga disampaikan Andi terhadap penyelenggaraan Porprov Kepri VI 2026.
Dia menilai lambannya penyelesaian keberatan membuat pelaksanaan kompetisi olahraga tingkat provinsi itu mengecewakan.
“Kalau melihat persoalan ini, saya menilai penyelenggaraan Porprov tahun ini sangat mengecewakan. Sejak awal persoalan muncul sampai sekarang, belum ada kepastian,” tegasnya.
Sebelumnya, KONI Batam telah mengirimkan surat keberatan resmi bernomor 160/SK/KONI-Batam/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, terdapat dua persoalan utama yang diminta untuk dijelaskan, yakni dugaan false start dan obstruction atau tindakan menghalangi pelari lain.
KONI Batam meminta dewan hakim menunjukkan bukti serta dasar regulasi yang digunakan untuk menjatuhkan diskualifikasi terhadap Raden Bentar.
Mereka juga mempertanyakan mengapa perlombaan tetap berjalan tanpa pemanggilan ulang seluruh peserta setelah muncul dugaan pelanggaran saat start.
“Kami ingin tahu apa bukti yang membuat Raden dinyatakan melakukan pelanggaran. Kalau memang ada kesalahan, tunjukkan dasar aturannya, termasuk mengapa perlombaan tetap dilanjutkan tanpa memanggil ulang seluruh pelari,” kata Andi.
Hingga berita ini ditulis, Kontingen Batam masih menunggu keputusan resmi dari PB Porprov dan dewan hakim terkait keberatan atas diskualifikasi atlet tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
